Pemilihan Umum akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 ada beberapa yang perlu diketahui masyarakat dalam tahapan pemilu memiliki 2 bagian yang pertama adalah tahap persiapan dan tahap kedua adalah pelaksanaan pemungutan suara.
Pemilihan Umum di Indonesia mengunakan system Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia serta Jujur dan adil. Adapun beberapa persiapan yang perlu diketahui oleh masyarakat yang memililih adalah :
- Pastikan mendapatkan Undangan pencoblosan dari Petugas
- Mengetahui tempat dan waktu pemungutan suara, biasanya masyarakat dapat mengetahui tempat pemilihannya paling lambat 9 February 2024 , -H5 sebelum pencoblosan.
- Mengetahui informasi C6 KPU bentuk dan tata cara lipat
- Dan siap memilih pemimpin eksekutif pusat Presiden dan wakil presiden serta DPRRI,DPD, DPRD Prov, DPRD Kab/Kota Pada tanggal 14 February 2024, terdapat dengan mengetahui suarat suara Presiden dan Wakil warna Abu-Abu, DPR RI warna 5 Kotak Suara di TPS yang harus diketahui bagi masyarakat yang memiliki hak, lembaga dan warnanya yaitu DPD Warna Merah, DPRD Provinsi Warna Biru dan DPRD Kota /Kab Warna Hijau.(Pastikan Mayarakat yang memiliki Hak pilih sudah 17 Tahun atau sudah menikah menggunakan hak pilihnya.
- Para pemilih dapat mengikuti perhitungan suara di TPSnya masing-masing, selfie lebih apdol bahwa kita telah menggukan hak politik dengan memilih presiden dan wakil presiden serta legislative DPRRI,DPD, DPRD Prov, DPRD Kab/Kota
masyarakat harus mengetahui bahwa jenis formulir saat Pemilihan Umum yang berada di tps memiliki berabagai jenis formulir, sebanyak 25 jenis Model Formulir di TPS yaitu
- Model C-KPU Berita Acara pemungutan dan penghitungan Suara
- Model C1 –PPWP yaitu sertifikat hasil penghitungan suara pasangan calon Presiden dan Wakil President
- Model C1-DPR yaitu Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
- Model C1-DPD yaitu Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah
- Model C1-DPRD Provins yaitu Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
- Model C1-DPRA.. yaitu Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (khusus Provinsi Aceh)
- Model C1-DPRP yaitu Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (Khusus Provinsi Papua
- Model C1- DPRP yaitu Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Bara (Khusus Papua Barat)
- Model C1-DPRD Kab/Kota yaitu Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
- Model C1-DPRK yaitu ertifikat Hasil Penghitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan RakyatKabupaten/Kota (khusus Kab/Kota di Provinsi Aceh) ..
- Model C1.Plano- PPWP yaitu Catatan Hasil Penghitungan Suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
- Model C1.Plano-DPR yaitu Catatan Hasil Penghitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakya
- Model C1.Plano-DPD yaitu Catatan Hasil Penghitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah
- Model C1. .Plano- DPRD Provinsi yaitu Catatan Hasil Penghitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
- Model C1.Plano- DPRA yaitu Catatan Hasil Penghitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (Khusus Prov Aceh)
- Model C1.Plano- DPRP yaitu Catatan Hasil Penghitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (Khusus Provinsi Papua
- Model C1.Plano- DPRPB yaitu Catatan Hasil Penghitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (khusus Provinsi Papua Barat)
- Model C1.Plano- DPRD Kab/Kota Catatan Hasil Penghitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
- Model C1.Plano- DPRD Kab/Kota Catatan Hasil Penghitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (khusus Kab/Kota di Provinsi Aceh)
- Model C2-KPU Pernyataan Keberatan Saksi Atau Catatn Kejadian Khusus Pemungutan dan Penghitungan Suara
- Model C3-KPU Surat Pernyataan Pendamping Pemilih
- Model C4-KPU Surat Pengantar Penyampaian Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019 di TPS kepada PPS
- Model C5-KPU Tanda Terima Penyerahan Salinan Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara Serta Sertifikat Hasil Penghitungan Suara
- Model C6-KPU Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih
- Model C6-KPU PSU Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Ulang Kepada Pemilih
- Model C7.DPT-KPU Daftar Hadir Pemilih Tetap
- Model C7.DPTb-KPU Daftar Hadir Pemilih Tambahan
- Model C7.DPK-KPU Daftar Hadir Pemilih Khusus
- Model BA.C6-KPU Berita Acara Pengembalian Surat Pemberitahuan (Model C6-KPU) yang tidak terdistribusi (KPPS bersama PPS menyusun Berita Acara pengembalian Formulir Model C6-KPU menggunakan formulir Model BA.C6-KPU).
- Model A.3-KPU Daftar Pemilih Tetap
- Model A.4-KPU Daftar Pemilih Tambahan
- Model A.DPK-KPU Daftar Pemilih Khusus
- Model A.5-KPU/A.5 LN – KPU Surat Pemberitahuan Pemilih Tambahan
Kontrol dengan Ketat Penggunaan Surat Suara dengan Kertas Surat Suara yang berisi Suara SAH dan TIDAK SAH harus sama dengan PENGGUNA HAK PILIH di TPS
Terima kasih infonya kk