Usaha Mikro Kecil dan Menegah

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah jenis usaha yang memiliki skala kecil, menengah, dan besar. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2024 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, kriteria UMKM adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Kriteria Usaha Mikro adalah:
    • Jumlah kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
    • Jumlah omzet tahunan paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
  • Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Kriteria Usaha Kecil adalah:
    • Jumlah kekayaan bersih paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
    • Jumlah omzet tahunan paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
  • Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang memenuhi kriteria Usaha Menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Kriteria Usaha Menengah adalah:
    • Jumlah kekayaan bersih lebih dari Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
    • Jumlah omzet tahunan lebih dari Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

UMKM memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia. Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, UMKM berkontribusi sebesar 61,07% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. UMKM juga menyerap 97% tenaga kerja di Indonesia.

Baca juga :  Peluang Karier yang Lebih Cepat Aturan Baru Loncat Jabatan Fungsional Dosen Sesuai PO PAK 2024

UMKM memiliki berbagai macam jenis, mulai dari usaha sektor pertanian, perdagangan, jasa, hingga industri. UMKM juga tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari desa hingga kota.

Pemerintah Indonesia memberikan berbagai macam dukungan kepada UMKM, antara lain:

  • Pemberian kredit usaha rakyat (KUR)
  • Pemberian pelatihan dan pendampingan usaha
  • Penyediaan akses pasar
  • Pengembangan infrastruktur usaha

Dukungan pemerintah tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya saing UMKM dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Berikut adalah beberapa contoh UMKM di Indonesia:

  • Usaha mikro
    • Pedagang kaki lima
    • Tukang ojek
    • Tukang tambal ban
  • Usaha kecil
    • Warung makan
    • Toko kelontong
    • Bengkel sepeda motor
  • Usaha menengah
    • Pabrik makanan ringan
    • Pabrik sepatu
    • Perusahaan jasa konstruksi

UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Dengan dukungan dari pemerintah dan masyarakat, UMKM diharapkan dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

New Report

Close

Lewat ke baris perkakas