Disclaimer : bersifat Content Informasi, bahan Diskusi, dan Edukasi
Sabu-sabu, juga dikenal sebagai metamfetamin atau obat stimulan yang sangat membuat ketagihan yang mempengaruhi sistem saraf pusat. Biasanya dibuat dari kombinasi bahan kimia, termasuk efedrin atau pseudoefedrin (ditemukan dalam obat flu dan alergi yang dijual bebas), fosfor merah, yodium, dan asam klorida.
Proses pembuatan metamfetamin rumit dan berbahaya, melibatkan beberapa reaksi kimia dan penggunaan zat berbahaya. Langkah awal melibatkan ekstraksi efedrin atau pseudoefedrin dari obat flu dan alergi menggunakan berbagai metode seperti ekstraksi pelarut atau ekstraksi asam basa. Efedrin atau pseudoefedrin yang diekstraksi kemudian direaksikan dengan bahan kimia lain membentuk metamfetamin. Reaksi ini biasanya memerlukan penggunaan fosfor merah dan yodium, yang sangat mudah terbakar dan dapat menyebabkan ledakan jika tidak ditangani dengan benar. Asam klorida juga digunakan untuk mengubah metamfetamin menjadi bentuk garam hidroklorida, yang lebih stabil dan mudah ditangani.
Langkah terakhir dalam proses pembuatannya melibatkan pemurnian metamfetamin hidroklorida untuk menghilangkan kotoran dan produk sampingan yang tidak diinginkan. Proses pemurnian ini dapat melibatkan rekristalisasi, yaitu melarutkan metamfetamin hidroklorida dalam suatu pelarut dan kemudian membiarkannya mengkristal kembali. Kristal yang dihasilkan kemudian dikeringkan dan dihancurkan menjadi bubuk halus, yang merupakan bentuk metamfetamin yang biasanya dijual dan digunakan.
Karena proses pembuatannya yang berbahaya dan tingginya permintaan akan metamfetamin, laboratorium rahasia ilegal sering digunakan untuk memproduksi narkoba tersebut. Laboratorium-laboratorium ini sering kali tidak memiliki perlengkapan yang memadai dan tidak memiliki langkah-langkah keselamatan yang tepat, sehingga dapat menyebabkan kecelakaan, ledakan, dan pencemaran lingkungan. Produksi metamfetamin juga menghasilkan limbah berbahaya, yang dapat menimbulkan risiko lingkungan dan kesehatan yang signifikan jika tidak dibuang dengan benar.
Hukuman penjara pengedar sabu-dabu di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang diberikan tergantung pada jumlah sabu-dabu yang diedarkan.
Jika berat sabu-sabu yang diedarkan tidak lebih dari 5 gram, maka pelaku dipidana dengan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Jika berat sabu-sabu yang diedarkan lebih dari 5 gram, maka pelaku dipidana dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Jika berat sabu-sabu yang diedarkan melebihi 1 kilogram atau 5 batang ganja, maka pelaku dipidana dengan hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Beberapa kasus hukuman penjara pengedar sabu-Sabu di Indonesia
Pada tahun 2023, seorang pengedar sabu-Sabu di Bandung ditangkap dengan barang bukti seberat 1,5 kilogram. Pelaku dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan.
Pada tahun 2022, seorang pengedar sabu-Sabu di Jakarta ditangkap dengan barang bukti seberat 50 gram. Pelaku dijatuhi hukuman penjara 15 tahun oleh pengadilan. Pada tahun 2021, seorang pengedar sabu-sabu di Surabaya ditangkap dengan barang bukti seberat 1 gram. Pelaku dijatuhi hukuman penjara 4 tahun oleh pengadilan. Hukuman penjara pengedar sabu-sabu di Indonesia bertujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah peredaran narkoba di masyarakat.
- Krisis Ekonomi Indonesia: Paradoks Meningkatnya Pinjaman OnlineMeskipun sedang berada di tengah krisis ekonomi, Indonesia telah menyaksikan lonjakan pinjaman online, khususnya yang menggunakan metode “Beli Sekarang Bayar Nanti” (BNPL) atau Bayar Nanti
- Mengungkap Terduga Jurnalis Mafia,Prof. Juhriyansyah DalleSeorang profesor, yang diidentifikasi sebagai Prof. Juhriyansyah Dalle, telah dituduh sebagai “jurnalis mafia” yang telah memanipulasi sistem akademik
- Suku Kajang, Lebih Dekat dengan Kehidupan Harmonis dengan AlamDi tengah-tengah kekhawatiran akan kerusakan lingkungan dan hilangnya keanekaragaman hayati, ada satu suku di Sulawesi Selatan yang telah memegang teguh prinsip keharmonisan manusia dengan alam selama ratusan tahun
- Kementerian Pendidikan Naikkan Penghasilan Dosen dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 44 Tahun 2024Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.
- Dukungan IKASI (Ikatan Alumni Teknik Sipil Universitas Jenderal Achmad Yani) Kepada Prodi Teknik Sipil Universitas Jenderal Achmad Yani dalam Kompetisi Jembatan NasionalIKASI (Ikatan Alumni Teknik Sipil Universitas Jenderal Achmad Yani) memberikan dukungannya kepada Jurusan Teknik Sipil Universitas Jenderal Achmad Yani dalam upaya mereka untuk berpartisipasi dalam Kompetisi Jembatan Nasional (KJI)
- IKA Unjani menyalurkan Bantuan Bencana Alam Gempa di Kabupaten Bandung, bekerja sama dengan Paguyuban Pasar Induk Cikopo Purwakarta dan PERI Unjani (Persatuan Istri-Istri Unjani)Bandung, tim dari Bidang Penanggulangan Bencana IKA Unjani bekerja sama dengan Paguyuban Pasar Induk Cikopo Purwakarta dan PERI Unjani memberikan bantuan gempa
- Shuttle Bus Berbahan Bakar Sampah Inovasi Ramah Lingkungan di Kota JogjaSi Thole, sebuah shuttle bus yang dikelola oleh Forum Komunitas Kawasan Alun-Alun Utara (FKKAU) dan terjadi dengan Pemkot Jogja, kini tengah menjalani masa uji coba
- Tujuh Dosen UGM Masuk 2% Ilmuwan Terbaik Dunia 2024Universitas Stanford dan Elsevier merilis daftar 2% Ilmuwan Terbaik Dunia 2024, yang menampilkan tujuh dosen dari Universitas Gadjah Mada (UGM)
- Update Permendikbud Ristek Nomor 44 Tahun 2024 Peningkatan Profesi, Karir, dan Pendapatan DosenMenteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, telah menandatangani Permendikbud Ristek Nomor 44 Tahun 2024
- Merevolusi Pengelolaan Sampah dengan Solusi Berbasis AImemanfaatkan AI dan machine learning untuk mengoptimalkan pemilahan sampah
- Gili Pasir Lombok Timur lukisan alam yang sempurnaTersembunyi di pesisir tenggara Lombok, Nusa Tenggara Barat, terdapat sebuah pulau mistis yang mulai populer sejak ajang MotoGP 2021 di Mandalika. Gili Pasir, pulau sementara yang hanya muncul saat air surut
- Gempa Berkekuatan 4,5 Magnitudo Mengguncang Wilayah SukabumiRabu, 2 Oktober 2024, pukul 08.09 WIB, wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diguncang oleh gempa berkekuatan 4,5 magnitudo