NARKOBA METAFETAMIN (SABU)

Sabu-sabu, juga dikenal sebagai metamfetamin atau obat stimulan yang sangat membuat ketagihan yang mempengaruhi sistem saraf pusat. Biasanya dibuat dari kombinasi bahan kimia, termasuk efedrin atau pseudoefedrin (ditemukan dalam obat flu dan alergi yang dijual bebas), fosfor merah, yodium, dan asam klorida.

Proses pembuatan metamfetamin rumit dan berbahaya, melibatkan beberapa reaksi kimia dan penggunaan zat berbahaya. Langkah awal melibatkan ekstraksi efedrin atau pseudoefedrin dari obat flu dan alergi menggunakan berbagai metode seperti ekstraksi pelarut atau ekstraksi asam basa. Efedrin atau pseudoefedrin yang diekstraksi kemudian direaksikan dengan bahan kimia lain membentuk metamfetamin. Reaksi ini biasanya memerlukan penggunaan fosfor merah dan yodium, yang sangat mudah terbakar dan dapat menyebabkan ledakan jika tidak ditangani dengan benar. Asam klorida juga digunakan untuk mengubah metamfetamin menjadi bentuk garam hidroklorida, yang lebih stabil dan mudah ditangani.

Langkah terakhir dalam proses pembuatannya melibatkan pemurnian metamfetamin hidroklorida untuk menghilangkan kotoran dan produk sampingan yang tidak diinginkan. Proses pemurnian ini dapat melibatkan rekristalisasi, yaitu melarutkan metamfetamin hidroklorida dalam suatu pelarut dan kemudian membiarkannya mengkristal kembali. Kristal yang dihasilkan kemudian dikeringkan dan dihancurkan menjadi bubuk halus, yang merupakan bentuk metamfetamin yang biasanya dijual dan digunakan.

Karena proses pembuatannya yang berbahaya dan tingginya permintaan akan metamfetamin, laboratorium rahasia ilegal sering digunakan untuk memproduksi narkoba tersebut. Laboratorium-laboratorium ini sering kali tidak memiliki perlengkapan yang memadai dan tidak memiliki langkah-langkah keselamatan yang tepat, sehingga dapat menyebabkan kecelakaan, ledakan, dan pencemaran lingkungan. Produksi metamfetamin juga menghasilkan limbah berbahaya, yang dapat menimbulkan risiko lingkungan dan kesehatan yang signifikan jika tidak dibuang dengan benar.

Baca juga :  6 SKEMA PTN JIKA UKT DAN IPI BATAL NAIK

Hukuman penjara pengedar sabu-dabu di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang diberikan tergantung pada jumlah sabu-dabu yang diedarkan.

Jika berat sabu-sabu yang diedarkan tidak lebih dari 5 gram, maka pelaku dipidana dengan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Jika berat sabu-sabu yang diedarkan lebih dari 5 gram, maka pelaku dipidana dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Jika berat sabu-sabu yang diedarkan melebihi 1 kilogram atau 5 batang ganja, maka pelaku dipidana dengan hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.


yX Media - Monetize your website traffic with us

Beberapa kasus hukuman penjara pengedar sabu-Sabu di Indonesia

Pada tahun 2023, seorang pengedar sabu-Sabu di Bandung ditangkap dengan barang bukti seberat 1,5 kilogram. Pelaku dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan.
Pada tahun 2022, seorang pengedar sabu-Sabu di Jakarta ditangkap dengan barang bukti seberat 50 gram. Pelaku dijatuhi hukuman penjara 15 tahun oleh pengadilan. Pada tahun 2021, seorang pengedar sabu-sabu di Surabaya ditangkap dengan barang bukti seberat 1 gram. Pelaku dijatuhi hukuman penjara 4 tahun oleh pengadilan. Hukuman penjara pengedar sabu-sabu di Indonesia bertujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah peredaran narkoba di masyarakat.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

New Report

Close

Lewat ke baris perkakas