6 SKEMA PTN JIKA UKT DAN IPI BATAL NAIK

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah menginisiasi enam skema pasca-pembatalan peningkatan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada tahun 2024. Skema-skema ini diwajibkan dilaksanakan oleh perguruan tinggi negeri (PTN) serta PTN berbadan hukum dengan segera. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Abdul Haris telah mengirim surat bernomor 0511/E/PR.07.04/2024 kepada Rektor 75 PTN dan PTN BH untuk membatalkan serta mencabut rekomendasi dan persetujuan tarif UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) untuk tahun 2024.

Lebih lanjut, Abdul Haris menyatakan bahwa surat tersebut telah dikirimkan pada tanggal 27 Mei, setelah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim membatalkan kenaikan UKT pada waktu yang sama. “Sejak pengumuman pembatalan kenaikan UKT oleh Menteri siang hari kemarin, secara resmi saya telah mengirimkan surat kepada pimpinan PTN dan PTN BH mengenai enam poin penting yang harus dilaksanakan,” ujar Dirjen Haris, seperti yang dilaporkan dalam rilis resmi Kemendikbud.

6 skema yang wajib dilakukan PTN dan PTN BH

  1. PTN dan PTN BH wajib ajukan kembali UKT 2024 Pertama, Kemendikbud Ristek membatalkan dan mencabut surat rekomendasi tarif UKT dan IPI PTN BH dan surat persetujuan tarif UKT dan IPI PTN tahun akademik 2024/2025. Dirjen Haris mengatakan bahwa Surat Dirjen juga meminta Rektor PTN dan PTNBH mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 kepada dirinya.
  2. PTN wajib mengajukan ulang UKT sampai 5 Juni 2024 “Kedua, Rektor perlu mengajukan kembali tarif UKT dan IPI paling lambat tanggal 5 Juni 2024, tanpa kenaikan dibandingkan dengan tarif tahun akademik 2023/2024 dan sesuai dengan ketentuan batas maksimal dalam Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbud Ristek,” urainya.
  3. PTN wajib revisi keputusan rektor terkait UKT Poin ketiga, setelah memperoleh surat rekomendasi atau surat persetujuan dari Dirjen Diktiristek atas pengajuan kembali UKT dan IPI, Dirjen Haris menyampaikan, bahwa PTN dan PTN BH harus merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025. Soal arahan Mendikbud Ristek agar kampus merangkul calon mahasiswa baru yang terdampak, Dirjen Haris menekankan arahan tersebut dalam Surat Dirjen.
  4. Tidak ada mahasiswa yang bayar UKT lebih tinggi Sebagai poin keempat, dirinya menjelaskan bahwa Rektor PTN dan PTN BH harus memastikan tidak ada mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi akibat dilakukannya revisi Keputusan Rektor.
  5. Memberi kesempatan Mahasiswa Baru yang mundur. “Kelima, Rektor PTN dan PTN BH harus menginformasikan tarif UKT dan IPI sesuai dengan revisi Keputusan Rektor kepada mahasiswa baru yang telah diterima, namun belum mendaftar ulang atau sudah mengundurkan diri dan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk melakukan daftar ulang. Ini adalah prioritas Mendikbud Ristek,” terang Dirjen Diktiristek.
  6. Selisih UKT dibayarkan semester berikutnya Kemudian, dalam Surat Dirjen, dirinya juga menegaskan solusi bagi calon mahasiswa baru yang telah melakukan pembayaran. Jika terjadi kelebihan pembayaran UKT akibat revisi Keputusan Rektor, Rektor PTN dan PTN BH perlu segera melakukan pengembalian kelebihan pembayaran atau penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya.
Baca juga :  Lowongan Kerja BI 2024 PCPM Angkatan 39 Untuk S1 dan S2

Direktorat Jenderal Diktiristek akan terus mengawal implementasi kebijakan ini agar PTN dan PTNBH dapat menjalankannya dengan lancar. “Keputusan ini menunjukkan bahwa kami senantiasa mendengarkan aspirasi masyarakat dan selalu menindaklanjutinya secara serius. Kami berkomitmen menyelenggarakan kebijakan pendidikan tinggi yang berkeadilan dan inklusif. Serta memastikan agar tidak ada anak Indonesia
yang mengubur mimpinya berkuliah di perguruan tinggi negeri karena kendala finansial,” tandas Dirjen Diktiristek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

New Report

Close

Lewat ke baris perkakas