REGULASI PADA TAHAPAN PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU 2024 OLEH BAWASLU KOTA CIMAHI

  1. Latar Belakang
    A. Pendahuluan
    Pemilihan Umum (Pemilu) adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR RI, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL) dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD NKRI 1945. Penyelenggara Pemilu terdiri dari:
  2. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)
  3. Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU)
  4. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
    Pemilu 2024 Untuk menentukan peserta Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. Ada tiga tahapan penting, yakni pendaftaran, verifikasi, dan penetapan peserta pemilu
  1. B. Dasar Hukum
  2. Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
  3. Peraturan Bawaslu No 3 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu
  4. Peraturan Bawaslu No 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Penyelenggaraan Pemilu
  5. Peraturan Bawaslu No 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu
  6. Peraturan Bawaslu No 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bawaslu No 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
  7. Peraturan KPU No 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD
  8. Putusan MK No 55/PUU-XVIII/2020
  9. Peraturan KPU No 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024
    C. Fokus Pengawasan Bawaslu
    Pada Tahap Pendaftaran, Verifikasi Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu
  10. Regulasi
    Pengawasan Atas Pelaksanaan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Pasal 180 dalam UU no 7 tahun 2017 menyatakan bahwa
  11. Bawaslu melakukan pengawasan atas pelaksanaan Verifikasi partai politik calon peserta pemilu yang dilaksanakan oleh KPU. Dalam hal bawaslu menemukan kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan oleh anggota KPU.
  12. Dalam melakukan verivikasi partai politik calon peserta pemilu sehingga merugikan atau menguntungkan partai politik calon peserta pemilu maka bawaslu “ Bawaslu menyampaikan temuan tersebut kepada Bawaslu.
    Sedangkan dalam Perbawaslu No 3 tahun 2018, bawaslu melakukan mengawasan verivikasi terhadap partai politik peserta pemilu yang telah melengkapi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik yang dilakukan oleh KPU, pengawasan dimaksud meliputi :
    a. Kelengkapan keabsahan dan kebenaran dokumen persyaratan partai politik yang dilakukan oleh KPU
    b. Jangka waktu pelaksanaan dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah batas akhir waktu pendaftaran
    c. Kegandaan Anggota Partai Politik
    d. Anggota partai politik yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (tercantum dalam UU no 7 tahu 2017 tentang pemilu)
  13. Fokus Pengawasan
    Bawaslu berfokus pada pengawasan kinerja KPU dalam verifikasi administrasi dan kelengkapan dokumen persyaratan partai politik calon peserta pemilu.
  14. Indikator
    UU Pemilu
  15. Kesesuaian prosedur dan tata cara verifikasi administrasi oleh KPU.
  16. Ketelitian KPU dalam verifikasi kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran dokumen persyaratan partai politik calon peserta pemilu.
    PERBAWASLU
  17. Pengawasan verifikasi dilakukan terhadap kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran dokumen partai politik calon peserta pemilu oleh KPU kabupaten/kota.
  18. Fokus pengawasan meliputi kegandaan anggota partai politik yang tidak memenuhi syarat.
  19. Pendaftaran Parpol
    Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu harus dilaksanakan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara, tepatnya pada 14 Desember 2022. Tahapan pendaftaran dimulai dengan penyampaian surat pendaftaran dan dokumen persyaratan dari partai politik kepada KPU, yang kemudian mengklasifikasikan partai politik ke dalam tiga kategori: lengkap, tidak lengkap, dan belum selesai.
    Syarat Pendaftaran Partai Politik
    Sesuai dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dan UU No 7 Tahun 2017 Pasal 176:
  20. Berstatus badan hukum.
  21. Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi.
  22. Memiliki kepengurusan 75% jumlah kabupaten/kota.
  23. Memiliki kepengurusan 50% jumlah kecamatan.
  24. Menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan di tingkat pusat.
  25. Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk provinsi yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA).
  26. Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu dengan mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon Peserta Pemilu kepada KPU.
  27. Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan surat yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau nama lain pada kepengurusan pusat partai politik.
  28. Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dokumen persyaratan yang lengkap. Jadwal waktu pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu ditetapkan oleh KPU paling lambat 18 (delapan belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.
  29. Partai politik yang terlah terdaftar di akun Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) daftar partai politik tersebut belum tentu menjadi peserta pemilu legislatif 2024. Syarat partai politik sebagai peserta pemilu diatur dalam UU Pemilu no 7 tahun 2017.
  30. Penetapan Partai Politik sebagai Peserta Pemilu
    Sesuai UU No 7 Tahun 2017 Pasal 179:
  31. Partai politik calon peserta pemilu yang lulus verifikasi ditetapkan sebagai peserta pemilu oleh KPU.
  32. Penetapan dilakukan dalam sidang pleno KPU paling lambat 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.
  33. Penetapan nomor urut partai politik dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu.
  34. Hasil penetapan diumumkan oleh KPU.
    Dalam penetapan Partai Politik
    a. KPU Menuangkan verivikasi persyaratan partai politik calon peserta pemilu kedalam berita acara penetapan partai politik peserta pemilu
    b. KPU menetapkan partai politik yang memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu dengan keputusan KPU
    c. Penetapan partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan dalam siding Pleno KPU paling lambat 14 Hari (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara sebagaimana dalam pasal 179
    d. KPU menyampaikan pemberitahuan kepada partai politik yang tidak memenuhi persyaratan dan tidak ditetaapkan sebagai partai politik peserta pemilu anggota DPR,DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota dengan disertai alasannya
    e. KPU melakukan pengundian dan menetapkan hasil nomor urut Partai Politik peserta pemilu dalam rapat pleno terbuka.
Baca juga :  Proyek Rusun TNI di IKN Nusantara Dilelang Ulang

Daftar Partai Politik yang Terdaftar di Kota Cimahi

  1. Partai Golkar
  2. Partai PPP
  3. Partai PDIP
  4. Partai PKB
  5. Partai DEMOKRAT
  6. Partai GERINDRA
  7. Partai NASDEM
  8. Partai PAN
  9. Partai HANURA
  10. Partai PKS
  11. Partai PERINDO
  12. Partai PSI
  13. Partai Gerakan Indonesia Raya
  14. Partai PBB
  15. PKP
  16. GARUDA
  17. BURUH
  18. PARTAI KEBANGKITAN NUSANTARA
  19. GELORA
  20. *Partai Kebangkitan Nusantara
  21. *Partai Swara Rakyat Indonesia
  22. *Partai Rakyat Adil Makmur
  23. *Partai Republiku Indonesia
  24. **Partai Umat (Tidak masuk di Sipol) Kota Cimahi
    Meski sudah terdaftar di akun Simtem informasi Partai Politik (sipol) daftar partai politik tersebut belum tentu menjadi peserta pemilu legislatif tahu 2024.
  25. Bedah Konstruksi Kewenangan Bawaslu
    Bawaslu memiliki tugas pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta pemilu yang dilakukan oleh KPU, KPUD Provinsi, dan KPUD Kabupaten/Kota. Jika Bawaslu menemukan kesengajaan atau kelalaian oleh anggota KPU yang merugikan atau menguntungkan partai politik calon peserta pemilu, maka Bawaslu menyampaikan temuan tersebut kepada KPU dan menindaklanjutinya.
    Terlihat Bawaslu memiliki Tugas Pengawasan atas pelaksanaan verivikasi partai Calon PEmilu sehingga Proses pengawasan sampai dengan Output Laporan Pengawasan (LHP). Sedangkan jika Bawaslu menemukan Kesengajaan dan kelalaian dapat melakukan proses pencegahan melalui saran perbaikan/rekomendasi kepada KPU serta proses penanganan pelanggaran berdasarkan hasil temuan di lapangan.
  26. Verifikasi Parpol
    Verivikasi Administrasi
    Indicator keabsahan dokumen partai politik
    a) Kesesuaian nama, KTA, dan Nama Partai
    b) Kesesuaian nama NIK, Jenis kelamin dan tanggal lahir di KTP atau KK
    c) Tidak terdaftar sebagai anggota pada lebih 1 partai
    d) Tidak bersetatus sebagai anggota TNI, POlri, ASN penyelenggara pemilu, Kepala Desa atau jabatan lainnya yang dilarang oleh Undang-undang
    e) Usia minimal 17 Tahun namun sudah kawin dibuktikan dengan akta nikah
    Verivikasi Faktual
    Indikator pembuktian kebenaran pengurus Partai Politik
    a) Hadir di Kantor Parpol
    b) Hadir dengan menggunakan sarana teknologi dan informasi
    c) Mecocokan lembar verivikasi factual kepengurusan keterwakilan perempuan 30% dan domisili kantor Parpol melalui KTA, KTP atau KK
    d) Menggunakan kantor tetap sampai dengan tahapan terakhir pemilu
    Berdasarkan data tersebut partai politik Baru harus melakukan verivikasi administrasi dan juga verivikasi factual. Untuk partai yang sudah mengikuti pemilu sebelumnya hanya di verivikasi administrasi dari tanggal 15 September 2022 s/d 28 September 2022.
    Pada pemyampaian materi dijelaskan mengenai dinamika pendaftaran peserta verivikasi partai politik, beliau menjelaskan beberapa Dasar Hukum dari pelaksanaan Pendaftaran dan Verifikasi partai politik yaitu :
  27. Undang-Undang No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu,
  28. PKPU No.11 Tahun 2017, serta PKPU No.8 Tahun 2018. “Setiap partai politik yang berminat mendaftar sebagai peserta pemilu wajib memenuhi beberapa persyaratan yang dijelaskan dalam Pasal 173 Ayat (2) UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, selanjutnya tiap partai politik akan melaksanakan penelitian administrasi mulai dari penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen hingga pelaksanaan identifikasi keanggotaan,” tuturnya dihadapan para ututusan partai Kota Cimahi
  29. “Verifikasi faktual menjadi tahapan selanjutnya bagi partai politik untuk mencocokkan kebenaran dan kesesuaian identitas anggota pada kartu tanda anggota dengan kartu tanda penduduk elektronik, tahap ini juga bertujuan untuk mengetahui domisili kantor tetap dan menyeimbangkan pemenuhan keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat minimal 30%,” dihadapan para utusan 23 Partai Politik di Kota Cimahi
Baca juga :  Para perusahan start up dapat suntikan modal


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

New Report

Close

Lewat ke baris perkakas