Banyak Dosen Ambil Jalan Pintas Jadi Guru Besar, Forum Guru Besar ITB: Rusak Marwah Kampus

Ketua MPR RI itu sedang berambisi menjadi calon guru besar di Universitas Borobudur. Ia saat ini sedang menunggu hasil tes untuk mendapat sertifikasi dosen. Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur, Faisal Santiago, mengatakan Universitas Borobudur yang akan mengusulkan Bambang menjadi guru besar. Pengusulan itu dilakukan dengan mekanisme loncat jabatan. Sebab, jabatan akademik Bamsoet sebagai dosen masih di jenjang lektor.
“Dalam aturan boleh loncat yang penting ada artikel yang masuk dalam jurnal bereputasi Scopus,” kata Faisal ditemui di Widya Chandra III, Jakarta, Senin 17 Juni 2024.


Adapun jabatan akademik dosen dimulai dari jenjang Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar. Dikutip dari laman resmi MPR RI, Bamsoet menjadi dosen tetap pascasarjana pada program studi doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur pada Juni 2023 dengan pangkat lektor.
Dikutip dari Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen (PO PAK) yang dikeluarkan Dirjen Dikti
pada 2019, dosen yang ingin mengajukan loncat jabatan dari lektor ke guru besar, harus mempublikasikan sekurang-kurangnya empat artikel ilmiah di jurnal bereputasi internasional.
Syarat lain, dosen minimal harus mengajar selama 10 tahun. Ada juga syarat lain seperti memiliki sertifikasi dosen (serdos),memiliki gelar doktor (S3), menunggu paling singkat 3 tahun setelah memperoleh gelar doktor, dan sudah menduduki jabatan Lektor selama paling singkat dua tahun.
Ketua Akademi Ilmuwan Muda Indonesia (ALMI), Gunadi, mengatakan, Bambang tidak bisa melakukan loncat jabatan untuk menjadi guru besar.
Bambang harus naik menjadi lektor kepala dahulu. Setelah itu baru bisa mengajukan guru besar. “Itu aturan lama (yang digunakan Bamsoet). Siapa yang mau naik jabatan akademik tidak boleh lompat,” kata Gunadi saat dihubungi,
Kamis 20 juni 2024.

Baca juga :  Gempa Bumi 5,0 Magnitudo Mengguncang Garut, Jawa Barat

Aturan yang dimaksud Gunadi terdapat di dalam Keputusan Menteri Nomor 209/P/2024 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan
Pengembangan Profesi dan Karier Dosen atau PO PAK 2024 yang berlaku pada 15 Mei 2024. Dalam aturan itu, hanya diatur tahapan kenaikan jabatan akademik lektor kepala ke guru besar dan asisten ahli ke lektor.

Reporter
Hendrik Yaputra

Editor
Imam Hamdi



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

New Report

Close

Lewat ke baris perkakas