Dekan Fakultas Ekonomi Unias Angkat Bicara Terkait Postingan Sadari Zega Viral Di Media Sosial

Kemudian pada status-status berikutnya di media sosial dia memberi pernyataan bahwa ijazahnya sengaja ditahan. Maka dalam hal ini, kami dari pihak Universitas yakni Fakultas Ekonomi menyampaikan kronologi terkait pernyataan Sadari Zega tersebut yang dia sampaikan di akun media sosialnya (Facebook).

Salah satu pesyaratan yudisium dan pengurusan ijazah adalah telah upload skripsi dalam bentuk jurnal dari pengelola jurnal. Syarat ini telah disampaikan oleh Plt.
Wakil Rektor Bidang Akademik melalui surat Nomor 141/ UN.01/PP.09.06/2023 tanggal 26 Juni 2023 perihal syarat yudisium dan pengurusan Ijazah.
Ijazah Sadari Zega tidak didistribusikan karena terpublish pada Jurnal Predator (jurnal bodong/abal-abal) berdasarkan hasil verifikasi LPPM Universitas Nias.
Sebelumnya pihak Fakultas telah memberikan pemberitahuan melalui Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Plt. Wakil Rektor I Bidang Akademik pada tanggal 29 April 2023 bahwa artikel (skripsi ) wajib publish pada Online Jurnal System (OJS) yang terakreditasi nasional/internasional sesuai dengan bidang ilmu yang ditelitinya. Ijazah Sadari Zega tidak didistribusikan karena penulis (Author) pada artikel tersebut tidak lengkap atau hanya memuat namanya sebagai penulis 1 Sadari Zega (sadariXXXXXXXXX@gmail.com) dan sebagai penulis 2 memuat nama temannya atas nama Walina Waruwu (setiaXXXXXXX@gmail.com) yang terpublish pada 1 Desember 2023 dapat dilihat pada link https://jurnalhost.com/index.php/jekma/article/view/328. Sementara pada pengumuman yang telah kami sampaikan melalui WA Group Sempro Manajemen pada tanggal 09 September 2023 bahwa penulis wajib lengkap dimuat dalam artikel yang akan di publish
yakni mahasiswa (penulis 1), Pembimbing (penulis 2), Penguji I (penulis 3) dan Penguji II (penulis 4).


Sadari Zega sudah melakukan perbaikan terhadap poin 2 dan 3 di atas dengan mempublish ulang artikel jurnalnya di jurnal lainnya.
Sadari Zega (sarixxxxxxx@gmail.com) yang dapat dilihat pada link https://ejournal.joninstitute.org/index.php/ProBisnis/article/view/479

Baca juga :  Dapat beasiswa kuliah S2 di Harvard University


yang terpublish pada tanggal 30 April 2024, selama proses pendistribusian ijazah yang dilakukan kepada seluruh mahasiswa secara kooperatif
dimana mahasiswa lainnya memperbaiki kekurangan dalam mempublish artikelnya, Sadari Zega malah melakukan tindakan yang tendesius dan secara
terus menerus menyerang institusi Universitas Nias dimana yang bersangkutan diketahui berada di Bandung dengan membuat status di media sosial
akun Facebooknya Sadari Zega dengan mengumbar chatingan pribadi yang secara etika itu bukan merupakan konsumsi publik dan statusnya tersebut
membuat image Universitas Nias buruk di mata publik sehingga mengakibatkan menurunnya animo masyarakat untuk kuliah di Universitas Nias
khususnya di Program Studi Manajemen, ditambah dengan pelanggaran terhadap Peraturan Rektor Universitas Nias Nomor 02 Tahun 2022
tentang Tata Tertib dan Etika Mahasiswa pada Pasal 4 Butir 1 “Mematuhi dan memahami segala peraturan dan ketentuan yang berlaku di
Universitas Nias” dan Butir 10 “Menjaga kewibawaan dan nama baik Universitas Nias dan Yayasan Perguruan Tinggi Nias ditengah-tengah
Masyarakat” Maka setelah kami melakukan pertemuan dengan Pimpinan Universitas maka diputuskan pendistribusian ijazahnya ditunda (dipending)
dan pengambilan ijazah tidak boleh diwakilkan. Sadari Zega harus terlebih dahulu memberi klarifikasi mengenai beberapa statusnya yang telah beredar di medsos termasuk unggahan video yang mereka take vidio secara diam-diam di ruangan BAA Rektorat Unias yang di rekam oleh tunangannya
yang menanyakan soal ijazah Sadari Zega.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

New Report

Close

Lewat ke baris perkakas