Universitas Bandung Terkena “Bom” Pencabutan Izin Tiga Prodi

Seperti sebuah kapal yang tenggelam di tengah laut, Universitas Bandung terkena “bom” pencabutan izin operasional untuk tiga prodi-nya,yakni Administrasi Bisnis S1, Administrasi Publik S1, dan Administrasi Publik Magister. Keputusan ini diambil karena adanya pelanggaranadministrasi yang serius.Rektor Universitas Bandung, Prof Dr Rully Indrawan , mengundurkan diri dari jabatannya karena kecewa dan malu dengan keputusan Kementerian Pendidikan. “Saya lebih baik mundur karena keputusan Kementerian Pendidikan tidak mempertimbangkan perbaikan yang telah dilakukan,” ujarnya.Rully mengakui bahwa Universitas Bandung telah melakukan pelanggaran yang serius,sehingga diberi 13 catatan yang harus diperbaiki. Namun, ia mengklaim bahwa semua kesalahan telah diperbaiki, termasuk pergantian Rektor dan pemberhentian Ketua Prodi yang terkait.Wakil Rektor I Bidang Akademik, Dr Deden Hadi Kushendar,mengatakan bahwa Universitas Bandung telah melakukan perbaikan sesuai rekomendasi, tetapi perbaikan tersebut tidak mendapat tanggapan dari Kementerian Pendidikan.


“Kami akan mengajukan surat masukan keputusan tersebut karena ada 1.260 mahasiswa yang nasibnya harus diperhatikan,” ujarnya.Ketua Pembina Yayasan Bina Administrasi, Dada Rosada, seperti orang tua yang kehilangan anaknya, menyesalkan
keputusan Kementerian Pendidikan yang membekukan tiga Prodi karena yang menjadi korban adalah pelajar.
“Kasihan orang tua sudah menyekolahkan anak harus berhenti di tengah jalan tanpa ada kepastian,” ujarnya.
Dada mengatakan bahwa ia membangun Universitas untuk membantu pemerintah mencerdaskan bangsa, tetapi jika ada
kesalahan yang diberi sanksi kepada orangnya, bukan lembaga karena jika izin operasional dicabut sehingga mengorbankan siswa dan orang tua.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

New Report

Close

Lewat ke baris perkakas