Daftar Program Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit telah di buka Daftar sekarang !!

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah resmi meluncurkan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit (PPDS) dengan Rumah Sakit Pendidikan sebagai Pelaksana Utama (RSP-PU). Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan dokter spesialis, khususnya pada pilar layanan rujukan dan pengembangan sumber daya manusia.Program berbasis rumah sakit akan berjalan bersamaan dengan sistem berbasis universitas, yang bertujuan untuk menciptakan Indonesia yang lebih sehat dan lebih adil. Dengan berfokus pada peningkatan jumlah dokter spesialis melalui pendidikan dan pelatihan di RSP-PU, Kementerian Kesehatan berupaya mengatasi kekurangan dokter spesialis di daerah pedesaan.

“Ini terobosan bagi kami untuk membuat distribusi dokter lebih dinamis, bahkan sampai ke tingkat kabupaten dan kota,” kata dr. Arianti Anaya, Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan.

Peserta program akan menikmati berbagai manfaat, antara lain pembebasan biaya pendidikan, status kepegawaian di RSP-PU, dan tunjangan hidup bulanan sebesar Rp5 juta hingga Rp10 juta.

Pada periode pendaftaran pertama tahun ini, PPDS berbasis rumah sakit menerima 52 peserta didik untuk enam program studi di berbagai rumah sakit, yaitu:

RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita: Program Studi Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah (10 kuota)

RS Pusat Otak Nasional: Program Studi Neurologi (10 kuota)

RS Ortopedi Soeharso: Program Studi Orthopaedi dan Traumatologi (10 kuota)

RS Anak dan Bunda Harapan Kita: Program Studi Kesehatan Anak (8 kuota)

RS Mata Cicendo: Program Studi Kesehatan Mata (8 kuota)

RS Kanker Dharmais: Program Studi Onkologi Radiasi (6 kuota)

Persyaratan Calon Peserta Didik:

Dokter umum dengan pengalaman kerja klinis minimal satu tahun (tidak termasuk masa internship)

Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku

Baca juga :  Mengungkap Terduga Jurnalis Mafia,Prof. Juhriyansyah Dalle

Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) aktif yang berlaku minimal satu tahun (tidak termasuk masa internship)

Usia maksimal 35 tahun

Memiliki akun SATUSEHAT SDMK

Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau non-PNS

Bersedia ditempatkan pasca-pendidikan, yaitu PNS akan kembali ke daerah tugas asal dan non-PNS ditempatkan di daerah prioritas atau Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh Kemenkes

“Persiapkan diri dengan baik, siapkan dan lengkapi dokumen yang dibutuhkan, dan yang terpenting juga perhatikan tanggal tanggal penting” lanjut drg. Arianti.

Pendaftaran dimulai dari 12 Agustus hingga 8 September 2024, yang mencakup pembuatan akun, pengunggahan dokumen, dan pengajuan berkas. Verifikasi dan pengumuman hasil seleksi administrasi akan dilakukan pada 30 September 2024.

Link 👇terkait




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

New Report

Close

Lewat ke baris perkakas