MK Putuskan Parpol Tanpa Kursi DPRD Bisa Usung Calon Kepala Daerah, Menguatkan Demokrasi

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Gelora yang meminta partai politik tanpa kursi DPRD dapat mengusung calon kepala daerah. Keputusan ini diambil setelah MK mempertimbangkan bahwa ketentuan Pasal 40 UU Pilkada yang mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah pileg sebelumnya tidak relevan untuk dipertahankan.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa ketentuan itu tidak relevan untuk dipertahankan sehingga harus dinyatakan inkonstitusional. “Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 secara terus-menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat,” kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 itu, Selasa (20/8/2024).

Image Property By Kitamudamedia

Dengan keputusan ini, partai politik tanpa kursi DPRD dapat mengusung calon kepala daerah, sehingga memberikan kesempatan yang lebih luas bagi partai-partai kecil untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi. Keputusan ini juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi politik dan memperkuat demokrasi di Indonesia.

Menurut data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Pemilihan Umum 2019, terdapat 14 partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD. Dengan keputusan MK ini, partai-partai tersebut dapat mengusung calon kepala daerah dan berpartisipasi dalam proses demokrasi.

Keputusan MK ini juga mendapat respon positif dari kalangan politik dan masyarakat. “Keputusan MK ini sangat baik untuk demokrasi Indonesia. Partai-partai kecil sekarang memiliki kesempatan yang lebih luas untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi,” kata politisi dari Partai Buruh, Margianta Surahman.

Sementara itu, KPU juga menyambut baik keputusan MK ini. “Kami akan segera mengatur teknis pelaksanaan keputusan MK ini agar dapat dijalankan dengan baik,” kata Ketua KPU, Arief Budiman.

Dengan keputusan ini, Indonesia dapat meningkatkan demokrasinya dan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi partai-partai kecil untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi.

Sumber:

  • Kompas.com, “MK Putuskan Parpol Tanpa Kursi DPRD Bisa Usung Calon Kepala Daerah”
  • CNN Indonesia, “MK Putuskan Partai Tanpa Kursi DPRD Bisa Usung Calon Kepala Daerah”
  • Detik News, “MK Putuskan Partai Tanpa Kursi DPRD Bisa Usung Calon Kepala Daerah, KPU: “Kami Siap Mengatur Teknis”


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

New Report

Close

Lewat ke baris perkakas