301 Demonstran Ditangkap Akibat Bentrokan Keras Terkait Revisi Undang Undang (RUU) Pilkada

Ibu kota Indonesia diliputi kekacauan pada Kamis, 22 Agustus 2024, saat ribuan pengunjuk rasa turun ke jalan untuk menolak revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pilkada) di depan gedung DPR/MPR RI di Senayan, Jakarta. Demonstrasi berujung ricuh, yang berujung pada penahanan 301 orang oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, polisi menangkap 50 orang, sedangkan Polres Metro Jakarta Timur (Polres Metro Jakarta Timur) menahan 143 orang, Polres Jakarta Pusat (Polres Jakarta Pusat) menangkap tiga orang. , dan Polres Jakarta Barat (Polres Metro Jakarta Barat) menahan 105 orang.Para pengunjuk rasa itu didakwa telah merusak fasilitas umum di gedung DPR dan melakukan kekerasan terhadap aparat kepolisian. Ade Ary menyatakan sebagian dari mereka yang ditangkap sudah dibebaskan, sementara sebagian lainnya masih menjalani pemeriksaan.

Image Property By Tribunnews

“Sampai saat ini, semua kasus di Jakbar sudah selesai. Di Polda, tujuh orang sudah dibebaskan, termasuk enam anak di bawah umur dan satu perempuan. Sebanyak 43 orang lainnya masih dalam pemeriksaan. Kasus di Jaktim dan Jakpus masih dalam proses,” jelas Ade Ary.Aksi unjuk rasa yang awalnya berlangsung damai itu berubah menjadi ricuh ketika sejumlah demonstran mulai melempar benda-benda, merusak pagar gedung DPR, dan merusak fasilitas umum lainnya. Polisi pun merespons dengan menembakkan meriam air dan gas air mata untuk membubarkan massa.

Image Property By Megapolitan

Insiden ini telah memicu kekhawatiran dan perdebatan luas di media sosial, dengan banyak pihak menyerukan protes damai dan mengutuk kekerasan tersebut. Menurut cuitan terbaru Amnesty International Indonesia, “Penggunaan kekuatan berlebihan oleh polisi dan penahanan pengunjuk rasa damai tidak dapat diterima. Pemerintah harus menghormati hak atas kebebasan berkumpul dan berekspresi.” (Sumber: @AmnestyIndonesia)

Seiring dengan terus berkembangnya situasi, banyak yang bertanya-tanya seperti apa masa depan demokrasi Indonesia dan hak-hak warga negaranya. Satu hal yang pasti – warga Jakarta tidak akan dibungkam, dan suara mereka akan terus didengar.

Sumber:

Kompas.com: “Polda Metro Jaya Tangkap 301 Orang dalam Aksi Tolak RUU Pilkada”
CNN Indonesia: “Unjuk Rasa Tolak RUU Pilkada, 301 Orang Ditangkap”
Akun Twitter Amnesty International Indonesia: @AmnestyIndonesia



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

New Report

Close

Lewat ke baris perkakas