Presiden Joko Widodo Perintahkan Pembentukan Pasukan Siber

Dalam perkembangan terkini, Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan Panglima Tentara Nasional Indonesia, Jenderal Agus Subiyanto, untuk membentuk kekuatan militer keempat, khususnya kekuatan siber. Langkah ini dipandang sebagai respons terhadap meningkatnya ancaman serangan siber dan perlunya Indonesia memperkuat kemampuan pertahanannya di ranah digital.

Kebutuhan akan Kekuatan Siber

Menurut Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Hariyanto, pembentukan pasukan siber sangat penting di era digital saat ini. Ia menjelaskan, ancaman serangan siber itu nyata dan Indonesia perlu bersiap menghadapi ancaman tersebut. Jenderal itu mencontohkan Amerika Serikat yang telah membentuk pasukan militer kelima, yakni Pasukan Antariksa.

Kondisi Pertahanan Siber di Indonesia Saat Ini

Saat ini, TNI memiliki satuan siber yang disebut Satuan Siber TNI, yang dipimpin oleh seorang jenderal bintang satu. Satuan ini akan dikembangkan menjadi pasukan siber yang lengkap. TNI juga sedang dalam proses penyusunan rancangan undang-undang tentang pembentukan pasukan siber, yang akan diajukan kepada pemerintah untuk disetujui.

Tantangan dan Peluang

Pembentukan pasukan siber menimbulkan beberapa tantangan, termasuk kebutuhan akan personel yang memiliki keahlian dalam perang siber, pengembangan teknologi dan infrastruktur, serta alokasi sumber daya. Namun, hal ini juga memberikan peluang bagi warga sipil untuk bergabung dengan militer dan menyumbangkan keterampilan serta keahlian mereka.

Peran Warga Sipil dalam Pasukan Siber

TNI mempertimbangkan untuk melibatkan warga sipil dalam pasukan siber, khususnya mereka yang memiliki keahlian dalam perang siber. Hal ini dikarenakan sistem pendidikan militer saat ini belum memasukkan perang siber sebagai bagian dari kurikulumnya. Keterlibatan warga sipil akan membantu mengisi kesenjangan ini dan memberikan keahlian yang diperlukan bagi pasukan siber.

Masa Depan Kekuatan Siber

Pembentukan pasukan siber diperkirakan akan memakan waktu, dan TNI saat ini sedang dalam proses penyusunan konsep makalah tentang masalah tersebut. Pasukan siber akan dibentuk di setiap wilayah Indonesia, dengan tujuan untuk menyediakan cakupan yang komprehensif terhadap lanskap digital negara ini.

Sumber:

  • Tempo
  • Antara/Fauzan
  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 
RENCANA PEMBENTUKAN ANGKATAN SIBER TNI


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

New Report

Close

Lewat ke baris perkakas