Firma dan Persekutuan Perdata, Jangan Tunda Lagi!

Pemerintah telah mengingatkan kembali kepada para pelaku usaha, khususnya firma dan persekutuan perdata, untuk segera mendaftarkan badan usahanya di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Hal ini penting karena badan usaha yang belum terdaftar secara resmi akan menghadapi risiko yang cukup besar.

Resiko Mengintai

Badan usaha yang sudah lama baik CV, Firma, dan Persekutuan Perdata tidak akan terdaftar secara resmi apabila badan hukum masih terdaftar di Pengadilan Negeri dan tidak akan ada peluang lagi untuk mendaftarkan ulang setelah 1 Maret 2025. Hal ini berarti, badan usaha tersebut tidak akan memiliki legalitas dan kepastian hukum yang jelas.

Penutupan Layanan Pendaftaran

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, telah mengumumkan penutupan Layanan Transaksi Pencatatan Pendaftaran dan Transaksi Pencatatan Perubahan Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU- 168.AH .01 Tahun 2024. Penutupan layanan ini akan dilakukan pada Maret 2025.

Alasan Penutupan Layanan

Penutupan layanan ini didasarkan pada beberapa faktor, salah satunya adalah perubahan kebijakan pemerintah terkait badan usaha di Indonesia. Diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah ingin mendorong lebih banyak pelaku untuk beralih ke bentuk badan hukum yang menawarkan perlindungan hukum lebih baik, seperti PT.

Dampak Penutupan Layanan

Pelaku usaha yang masih menggunakan bentuk-bentuk usaha tersebut diharapkan segera beralih ke badan hukum yang lebih formal. Berdasarkan informasi yang dirilis oleh Kemenkumham, penutupan layanan ini mencakup pencatatan pendaftaran dan transaksi pendaftaran perubahan bagi CV, firma, dan persekutuan perdata yang sebelumnya belum teregistrasi dalam SABU. Pelaku usaha yang terdaftar dalam bentuk CV, firma, atau persekutuan perdata yang belum tercatat dalam sistem SABU sebelum 5 Maret 2025, akan menangani akses layanan administratif ke depan, terkait termasuk dengan pengurusan perubahan, pembubaran, atau pembaruan data.

Peringatan

Jangan tunda lagi! Para pelaku usaha firma dan persekutuan perdata harus segera mendaftarkan badan usahanya di Kemenkumham untuk menghindari risiko yang mengintai. Dengan mendaftarkan badan usaha, para pelaku usaha dapat memiliki legalitas dan kepastian hukum yang jelas, serta dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra bisnis.

Sumber:




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

New Report

Close

Lewat ke baris perkakas