Penindakan Korupsi Akademik,Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek Ambil Tindakan

Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) saat ini tengah sibuk berbenah di sektor akademik, dengan sorotan masih tertuju pada Kampus Kuning.

Dalam wawancara eksklusif dengan Radar Banjarmasin melalui WhatsApp pada Jumat, 27 September 2024, Lindung Saut Maruli Sirait, Inspektur Penyidikan Itjen Kemendikbudristek, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap 20 guru besar Universitas Lambung Mangkurat (ULM) sedang berlangsung.

“Saat ini, pemeriksaan lapangan sementara dianggap selesai,” kata Sirait. “Kami akan terus meminta konfirmasi dan klarifikasi dari pihak terkait, termasuk asesor dan pejabat di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti).”

Setelah semua fakta dan data terkumpul, barulah akan diambil kesimpulan. “Hasil audit akan dibahas dengan pimpinan,” imbuh Sirait.

Yang menjadi pertanyaan adalah apakah 20 guru besar dari sembilan fakultas itu akan bernasib sama dengan 11 guru besar di Fakultas Hukum ULM yang dicabut gelar guru besarnya. Sirait menjelaskan, jenis pelanggaran itu tengah dikaji dan diselidiki. “Rekomendasi sanksinya tergantung jenis pelanggarannya,” katanya.

Masyarakat beranggapan hanya ULM yang menjadi sasaran Kementerian. Sirait menepis anggapan tersebut dan menegaskan bahwa Inspektorat juga pernah menangani kasus serupa di kampus lain.”Mereka sudah direkomendasikan untuk diberi sanksi berat. Hanya saja kasus di kampus lain tidak sebanyak di ULM,” katanya.

Terkait praktik mafia jurnal yang memangsa calon profesor, Sirait membenarkan bahwa Inspektorat tengah menganalisis jaringan jurnal predator tersebut. “Kami tengah menyusun analisis jaringan jurnal yang masuk ke perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS),” pungkasnya.

Sebelumnya, Sirait dan tim investigasi telah memeriksa sejumlah guru besar, anggota senat, pejabat kampus, serta karyawan ULM di Banjarmasin dan Banjarbaru pada 10-20 September 2024.Penyelidikan terhadap 20 guru besar tersebut merupakan tindak lanjut dari pencabutan 11 gelar guru besar di Fakultas Hukum ULM pada Juli 2024.

Sumber:

  • Radar Banjarmasin



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

New Report

Close

Lewat ke baris perkakas