Kementerian Pendidikan Naikkan Penghasilan Dosen dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 44 Tahun 2024

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dosen dengan memberikan jabatan akademik kepada setiap dosen.

Meningkatkan Martabat Profesi Dosen

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Abdul Haris, menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 44 Tahun 2024 memperjelas pengaturan agar profesi semakin memberikan hak ketenagakerjaan yang semakin terlindungi. Peraturan ini juga menerapkan aturan perekrutan, penyiaran, dan sertifikasi dosen, serta meningkatkan otonomi perguruan tinggi dalam menentukan karir dosen.

Fleksibilitas Karier Dosen

Dengan Peraturan Menteri Pendidikan ini, pemerintah bermaksud merencanakan karier dan menentukan pencapaian kinerjanya, yang disesuaikan dengan kesepakatan bersama pimpinan perguruan tinggi. Dosen juga dapat lebih fleksibel dalam memenuhi Tridharma perguruan tinggi.

Hak Dosen ASN dan Non-ASN

Peraturan Menteri Pendidikan ini menegaskan hak dosen berstatus aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN. Mereka akan memperoleh pendapatan atas kebutuhan hidup minimum dan hak bekerja di lebih dari satu perguruan tinggi.

Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Tatang Muttaqin, menjelaskan bahwa berinvestasi akan berkonsentrasi mensosialisasikan Peratuan Menteri Pendidikan ini sampai akhir tahun 2024 agar semua perguruan tinggi memahaminya. Kemudian pada semester pertama tahun 2025, Kementerian Pendidikan berharap perguruan tinggi dapat menyiapkan implementasi dan standar operasional prosedur (SOP) pada aplikasi SISTER dan mensosialisasikannya kepada dosen.

Sumber:

  • Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

New Report

Close

Lewat ke baris perkakas