Hari ini ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 23 Desember 1994, untuk menghargai dan mengakui hak-hak masyarakat adat di seluruh dunia
Hari ini ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 23 Desember 1994, untuk menghargai dan mengakui hak-hak masyarakat adat di seluruh dunia