Larangan Menjual Rokok Eceran, Bagian dari PP Kesehatan

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan . Salah satu isi peraturan ini adalah larangan menjual rokok eceran, yang termaktub dalam Pasal 434 ayat (1) huruf c PP Kesehatan. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa “Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik […]

New Report

Close

Lewat ke baris perkakas