Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat dipakai hingga 30 Juni 2024. Hal ini setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunda implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP menjadi 1 Juli 2024.
DJP Kementerian Keuangan menunda implementasi penuh NIK sebagai NPWP dengan mempertimbangkan sejumlah faktor. Salah satunya mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan 2024.
“Dan juga setelah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi wajib pajak (WP),” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti seperti dikutip dari Antara, ditulis Rabu (13/12/2023).
Keputusan itu tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Dengan ada pengaturan itu, NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan hingga 30 Juni 2024.
Di sisi lain, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang tersedia saat ini dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.
Dwi menuturkan, jumlah NIK yang telah dipadankan dengan NPWP per 7 Desember 2023 telah mencapai 59,56 juta. Sebanyak 55,76 juta di antaranya dipadankan oleh sistem dan 3,8 juta dipadankan oleh wajib pajak.Jumlah pemadanan itu setara dengan 82,52 persen dari total WP orang pribadi dalam negeri. Dwi mengimbau instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak ketiga lainnya (ILAP) dan perusahaan yang masih berproses untuk menyesuaikan sistem aplikasi terdampak dan juga pemadanan database NIK sebagai NPWP dapat memakai waktu yang tersedia dengan sebaik-baiknya.
Sumber terkait : liputan6.com