Pemerintah Siapkan Program Pensiun Wajib untuk Pekerja Swasta

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang program pensiun wajib untuk pekerja swasta sebagai tindak lanjut dari UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Program ini bertujuan untuk meningkatkan penggantian rasio, yaitu pendapatan pensiun dibandingkan dengan gaji saat bekerja.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, PP ini akan menetapkan kriteria pendapatan tertentu untuk program pensiun wajib. “Kriteria pendapatan ini akan menjadi acuan untuk menentukan besarnya potongan gaji yang harus dibayarkan oleh pekerja swasta untuk program pensiun wajib,” kata Ogi.

Potongan Gaji untuk Program Pensiun Wajib

Potongan gaji untuk program pensiun wajib ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi pekerja swasta dalam mempersiapkan masa pensiun mereka. Dengan adanya program ini, pekerja swasta dapat memiliki penghasilan yang lebih stabil dan aman di masa pensiun.

Manfaat Program Pensiun Wajib

Program pensiun wajib ini diharapkan dapat memberikan beberapa manfaat bagi pekerja swasta, antara lain:

  • Meningkatkan kesadaran dan partisipasi pekerja swasta dalam mempersiapkan masa pensiun
  • Memberikan penghasilan yang lebih stabil dan aman di masa pensiun
  • Meningkatkan kualitas hidup pekerja swasta di masa pensiun

Informasi Terbaru:

  • Pemerintah telah mengumumkan bahwa program pensiun wajib untuk pekerja swasta akan mulai diterapkan pada tahun 2024.
  • Kriteria pendapatan untuk program pensiun wajib masih dalam proses finalisasi dan akan diumumkan dalam waktu dekat.
  • Pemerintah juga sedang mempersiapkan sosialisasi program ini kepada pekerja swasta dan pengusaha untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi mereka.

Dengan adanya program pensiun wajib ini, diharapkan pekerja swasta dapat memiliki masa pensiun yang lebih aman dan stabil. Pemerintah berharap bahwa program ini dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi pekerja swasta dalam mempersiapkan masa pensiun mereka.

Sumber:

  • UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
  • Peraturan Pemerintah (PP) tentang program pensiun wajib untuk pekerja swasta
  • Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

New Report

Close

Lewat ke baris perkakas