Peraturan Bisnis Waralaba Baru untuk Meningkatkan Produk Lokal dan Transparansi

Dalam upaya mendorong pemanfaatan produk lokal dan meningkatkan transparansi dalam bisnis waralaba, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba. Peraturan baru yang mulai berlaku pada 2 September 2024 ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang lebih kondusif bagi penerima waralaba dan pemberi waralaba.

Ketentuan Utama

Berdasarkan peraturan baru, penerima waralaba diharuskan menggunakan produk lokal dan menyerahkan laporan keuangan secara berkala. Sementara itu, pemberi waralaba harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk memiliki sistem bisnis, menghasilkan laba, dan memberikan dukungan berkelanjutan kepada penerima waralaba.Sistem bisnis yang dimaksud dalam peraturan tersebut meliputi prosedur operasi standar, manajemen sumber daya manusia, administrasi, manajemen operasional, strategi pemasaran, dan pemilihan lokasi. Pemberi waralaba juga harus menunjukkan bahwa bisnisnya telah menguntungkan selama setidaknya tiga tahun, dengan laporan keuangan yang diaudit yang menunjukkan laba selama dua tahun terakhir.

Dukungan dan Pelatihan

Pemberi waralaba juga diharuskan untuk memberikan dukungan berkelanjutan kepada penerima waralaba, termasuk pelatihan, manajemen operasional, promosi, riset pasar, dan pengembangan. Dukungan ini sangat penting untuk memastikan keberhasilan penerima waralaba dan pertumbuhan bisnis waralaba secara keseluruhan.

Hak dan Kewajiban

Peraturan baru tersebut juga menjabarkan hak dan kewajiban pewaralaba dan penerima waralaba. Pewaralaba berhak menerima royalti dari penerima waralaba, sedangkan penerima waralaba berhak menggunakan kekayaan intelektual pewaralaba. Pewaralaba berkewajiban memberikan dukungan berkelanjutan, sedangkan penerima waralaba wajib menjaga kerahasiaan kekayaan intelektual pewaralaba.

Produk Lokal dan Pelaporan

Dalam upaya untuk mempromosikan penggunaan produk lokal, peraturan tersebut mengharuskan para pewaralaba untuk mengutamakan penggunaan bahan baku lokal. Para pewaralaba juga diharuskan untuk menyerahkan laporan tahunan tentang kegiatan bisnis mereka, dengan batas waktu yang ditetapkan pada tanggal 30 Juni tahun berikutnya.

Logo dan Registrasi

Penerima waralaba diharuskan mencantumkan logo waralaba secara jelas dan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) tidak lagi dibatasi masa berlakunya lima tahun.

Dampak pada Industri Waralaba

Peraturan baru ini diharapkan akan memberikan dampak yang signifikan terhadap industri waralaba di Indonesia, dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan penggunaan produk lokal. Dengan adanya peraturan baru ini, para pewaralaba dan pemberi waralaba dapat mengharapkan lingkungan bisnis yang lebih kondusif, dengan penekanan yang lebih besar pada dukungan dan kerja sama timbal balik. Menurut laporan Asosiasi Waralaba Indonesia, peraturan baru ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah bisnis waralaba lokal, menciptakan lebih banyak kesempatan kerja, dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi negara.

Sumber:

  • Peraturan Pemerintah (PP)
  • Artikel berita dari berbagai sumber online, termasuk CNN Indonesia, Kompas,
  • Laporan Asosiasi Waralaba Indonesia


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

New Report

Close

Lewat ke baris perkakas