Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah menginisiasi enam skema pasca-pembatalan peningkatan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada tahun 2024. Skema-skema ini diwajibkan dilaksanakan oleh perguruan tinggi negeri (PTN) serta PTN berbadan hukum dengan segera. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Abdul Haris telah mengirim surat bernomor 0511/E/PR.07.04/2024 kepada Rektor 75 PTN dan PTN BH untuk membatalkan serta mencabut rekomendasi dan persetujuan tarif UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) untuk tahun 2024.
Lebih lanjut, Abdul Haris menyatakan bahwa surat tersebut telah dikirimkan pada tanggal 27 Mei, setelah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim membatalkan kenaikan UKT pada waktu yang sama. “Sejak pengumuman pembatalan kenaikan UKT oleh Menteri siang hari kemarin, secara resmi saya telah mengirimkan surat kepada pimpinan PTN dan PTN BH mengenai enam poin penting yang harus dilaksanakan,” ujar Dirjen Haris, seperti yang dilaporkan dalam rilis resmi Kemendikbud.
6 skema yang wajib dilakukan PTN dan PTN BH
- PTN dan PTN BH wajib ajukan kembali UKT 2024 Pertama, Kemendikbud Ristek membatalkan dan mencabut surat rekomendasi tarif UKT dan IPI PTN BH dan surat persetujuan tarif UKT dan IPI PTN tahun akademik 2024/2025. Dirjen Haris mengatakan bahwa Surat Dirjen juga meminta Rektor PTN dan PTNBH mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 kepada dirinya.
- PTN wajib mengajukan ulang UKT sampai 5 Juni 2024 “Kedua, Rektor perlu mengajukan kembali tarif UKT dan IPI paling lambat tanggal 5 Juni 2024, tanpa kenaikan dibandingkan dengan tarif tahun akademik 2023/2024 dan sesuai dengan ketentuan batas maksimal dalam Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbud Ristek,” urainya.
- PTN wajib revisi keputusan rektor terkait UKT Poin ketiga, setelah memperoleh surat rekomendasi atau surat persetujuan dari Dirjen Diktiristek atas pengajuan kembali UKT dan IPI, Dirjen Haris menyampaikan, bahwa PTN dan PTN BH harus merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025. Soal arahan Mendikbud Ristek agar kampus merangkul calon mahasiswa baru yang terdampak, Dirjen Haris menekankan arahan tersebut dalam Surat Dirjen.
- Tidak ada mahasiswa yang bayar UKT lebih tinggi Sebagai poin keempat, dirinya menjelaskan bahwa Rektor PTN dan PTN BH harus memastikan tidak ada mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi akibat dilakukannya revisi Keputusan Rektor.
- Memberi kesempatan Mahasiswa Baru yang mundur. “Kelima, Rektor PTN dan PTN BH harus menginformasikan tarif UKT dan IPI sesuai dengan revisi Keputusan Rektor kepada mahasiswa baru yang telah diterima, namun belum mendaftar ulang atau sudah mengundurkan diri dan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk melakukan daftar ulang. Ini adalah prioritas Mendikbud Ristek,” terang Dirjen Diktiristek.
- Selisih UKT dibayarkan semester berikutnya Kemudian, dalam Surat Dirjen, dirinya juga menegaskan solusi bagi calon mahasiswa baru yang telah melakukan pembayaran. Jika terjadi kelebihan pembayaran UKT akibat revisi Keputusan Rektor, Rektor PTN dan PTN BH perlu segera melakukan pengembalian kelebihan pembayaran atau penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya.
Direktorat Jenderal Diktiristek akan terus mengawal implementasi kebijakan ini agar PTN dan PTNBH dapat menjalankannya dengan lancar. “Keputusan ini menunjukkan bahwa kami senantiasa mendengarkan aspirasi masyarakat dan selalu menindaklanjutinya secara serius. Kami berkomitmen menyelenggarakan kebijakan pendidikan tinggi yang berkeadilan dan inklusif. Serta memastikan agar tidak ada anak Indonesia
yang mengubur mimpinya berkuliah di perguruan tinggi negeri karena kendala finansial,” tandas Dirjen Diktiristek.
Disadur dari Media Online Kompas.com sebagai bahan kajian dan diskusi
- Krisis Ekonomi Indonesia: Paradoks Meningkatnya Pinjaman OnlineMeskipun sedang berada di tengah krisis ekonomi, Indonesia telah menyaksikan lonjakan pinjaman online, khususnya yang menggunakan metode “Beli Sekarang Bayar Nanti” (BNPL) atau Bayar Nanti
- Mengungkap Terduga Jurnalis Mafia,Prof. Juhriyansyah DalleSeorang profesor, yang diidentifikasi sebagai Prof. Juhriyansyah Dalle, telah dituduh sebagai “jurnalis mafia” yang telah memanipulasi sistem akademik
- Suku Kajang, Lebih Dekat dengan Kehidupan Harmonis dengan AlamDi tengah-tengah kekhawatiran akan kerusakan lingkungan dan hilangnya keanekaragaman hayati, ada satu suku di Sulawesi Selatan yang telah memegang teguh prinsip keharmonisan manusia dengan alam selama ratusan tahun
- Kementerian Pendidikan Naikkan Penghasilan Dosen dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 44 Tahun 2024Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.
- Dukungan IKASI (Ikatan Alumni Teknik Sipil Universitas Jenderal Achmad Yani) Kepada Prodi Teknik Sipil Universitas Jenderal Achmad Yani dalam Kompetisi Jembatan NasionalIKASI (Ikatan Alumni Teknik Sipil Universitas Jenderal Achmad Yani) memberikan dukungannya kepada Jurusan Teknik Sipil Universitas Jenderal Achmad Yani dalam upaya mereka untuk berpartisipasi dalam Kompetisi Jembatan Nasional (KJI)
- IKA Unjani menyalurkan Bantuan Bencana Alam Gempa di Kabupaten Bandung, bekerja sama dengan Paguyuban Pasar Induk Cikopo Purwakarta dan PERI Unjani (Persatuan Istri-Istri Unjani)Bandung, tim dari Bidang Penanggulangan Bencana IKA Unjani bekerja sama dengan Paguyuban Pasar Induk Cikopo Purwakarta dan PERI Unjani memberikan bantuan gempa
- Shuttle Bus Berbahan Bakar Sampah Inovasi Ramah Lingkungan di Kota JogjaSi Thole, sebuah shuttle bus yang dikelola oleh Forum Komunitas Kawasan Alun-Alun Utara (FKKAU) dan terjadi dengan Pemkot Jogja, kini tengah menjalani masa uji coba
- Tujuh Dosen UGM Masuk 2% Ilmuwan Terbaik Dunia 2024Universitas Stanford dan Elsevier merilis daftar 2% Ilmuwan Terbaik Dunia 2024, yang menampilkan tujuh dosen dari Universitas Gadjah Mada (UGM)
- Update Permendikbud Ristek Nomor 44 Tahun 2024 Peningkatan Profesi, Karir, dan Pendapatan DosenMenteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, telah menandatangani Permendikbud Ristek Nomor 44 Tahun 2024
- Merevolusi Pengelolaan Sampah dengan Solusi Berbasis AImemanfaatkan AI dan machine learning untuk mengoptimalkan pemilahan sampah
- Gili Pasir Lombok Timur lukisan alam yang sempurnaTersembunyi di pesisir tenggara Lombok, Nusa Tenggara Barat, terdapat sebuah pulau mistis yang mulai populer sejak ajang MotoGP 2021 di Mandalika. Gili Pasir, pulau sementara yang hanya muncul saat air surut
- Gempa Berkekuatan 4,5 Magnitudo Mengguncang Wilayah SukabumiRabu, 2 Oktober 2024, pukul 08.09 WIB, wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diguncang oleh gempa berkekuatan 4,5 magnitudo
- Seni Menulis Tangan yang HilangSalah satu keuntungan menulis tangan adalah melibatkan banyak indra, termasuk penglihatan, pendengaran, dan sentuhan
- Kontroversi Seputar Gelar Doktor Kehormatan Raffi Ahmad dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) ThailandArtis Indonesia Raffi Ahmad baru-baru ini menerima gelar Doktor Kehormatan dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) Thailand, yang menuai kontroversi di kalangan netizen.
- Favian Ahza Putra Sobar Raih Emas di World Skills Competition 2024Favian Ahza Putra Sobar, alumni SMKN 1 Cimahi, berhasil membawa pulang medali emas dari ajang bergengsi World Skills Competition (WSC) 2024 yang diselenggarakan di Lyon