Kominfo sedang merancang regulasi kewajiban semua Instansi pemerintah melakukan Backupdata

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), mengungkapkan sedang merancang regulasi baru yang mengatur kewajiban instansi pemerintah untuk melakukan pencadangan data. Langkah ini dilakukan menyusul serangan siber ransomware terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 yang mengakibatkan gangguan dalam layanan publik kepada masyarakat. Saat ini, aturan yang berlaku tidak memaksa penyewa pusat data untuk membuat cadangan data. Plt Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Ismail, menjelaskan bahwa pemerintah sedang berusaha memulihkan layanan publik yang terpengaruh. Ismail menegaskan bahwa proses ini masih dalam tahap pemulihan dan perbaikan regulasi terkait keamanan siber di Pusat Data Nasional.

Baca juga :  MK Putuskan Parpol Tanpa Kursi DPRD Bisa Usung Calon Kepala Daerah, Menguatkan Demokrasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

New Report

Close

Lewat ke baris perkakas