Rokok Semakin Mahal di 2024, Cukai Rokok Naik 10%, Rokok Elektrik 15%!

Dilansir dari Indonesiabaik, Pemerintah telah menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 10 persen dan cukai rokok elektrik sebesar 15 persen pada 2024. Penetapan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 dan 192 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192/PMK.010/2021.

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

Golongan I: Cukai naik 11,8 persen; harga jual eceran terendah Rp2.260 per batang, sebelumnya Rp2.055 per batang

Golongan II: Cukai naik 11,5 persen; harga jual eceran terendah Rp1.380 per batang, sebelumnya Rp1.255 per batang

Sigaret Putih Mesin (SPM)

Golongan I: Cukai naik 11,9 persen; harga jual eceran terendah Rp2.380 per batang, sebelumnya Rp2.165 per batang

Golongan II: Cukai naik 11,8 persen; harga jual eceran terendah Rp1.465 per batang, sebelumnya Rp1.295 per batang

Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT

Golongan I: Cukai naik 4,7 persen; harga jual eceran terendah Rp1.375-Rp1.980 per batang, sebelumnya Rp1.250-Rp1.800 per batang

Golongan II: Cukai naik 4,2 persen; harga jual eceran terendah Rp865 per batang, sebelumnya Rp720 per batang

Golongan III: Cukai naik 3,3 persen; harga jual eceran terendah Rp725 per batang, sebelumnya Rp605 per batang

Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

Cukai naik 11,8 persen; harga jual eceran terendah Rp2.260 per batang, sebelumnya Rp2.055 per batang

Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

Golongan I: Cukai naik 4,7 persen; harga jual eceran terendah Rp950 per batang, sebelumnya Rp860 per batang

Golongan II: Cukai tetap; harga jual eceran terendah Rp200 per batang, tidak berubah dari tahun ini

Jenis Tembakau Iris (TIS)

Cukai tetap; harga jual terendah Rp55-Rp180, tidak berubah dari tahun ini

Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)

Cukai tetap; harga jual terendah Rp290 per batang, tidak berubah dari tahun ini

Jenis Cerutu (CRT)

Cukai tetap; harga jual terendah Rp495-Rp5.500 per batang, tidak berubah dari tahun ini

Harga Rokok Elektrik dan Lainnya


Mengacu PMK Nomor 192/PMK.010/2022 Tentang Perubatan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau lainnya, berikut harga rokok elektrik dan tembakau lainnya:

Harga eceran minimum rokok elektrik padat Rp5.886 per gram

Harga eceran minimum rokok elektrik cair sistem terbuka Rp1.121 per mililiter

Harga eceran minimum rokok elektrik cair sistem tertutup Rp39.607 per cartridge

Tembakau molasses, tembakau hirup dan kunyah Rp242 per gram


Follow X Media Aluni

Mahkota Purba😱ikaunjani.com/2024/07/22/m…#gunungpatenggeng#patenggengunjeng#gunungpateng#wisataalampatenggeng#liburanpatenggeng#pantaiselatanpatenggeng#wisataalamgunungpatenggeng#gunungtinggipatenggeng#gunungindahpatenggeng

Media Aluni (@djasuy2.bsky.social) 2024-07-22T04:21:59.448Z
Follow Blue Sky Media Aluni


4 thoughts on “Rokok Semakin Mahal di 2024, Cukai Rokok Naik 10%, Rokok Elektrik 15%!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

New Report

Close

Lewat ke baris perkakas