Dilansir dari Indonesiabaik, Pemerintah telah menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 10 persen dan cukai rokok elektrik sebesar 15 persen pada 2024. Penetapan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 dan 192 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192/PMK.010/2021.
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
Golongan I: Cukai naik 11,8 persen; harga jual eceran terendah Rp2.260 per batang, sebelumnya Rp2.055 per batang
Golongan II: Cukai naik 11,5 persen; harga jual eceran terendah Rp1.380 per batang, sebelumnya Rp1.255 per batang
Sigaret Putih Mesin (SPM)
Golongan I: Cukai naik 11,9 persen; harga jual eceran terendah Rp2.380 per batang, sebelumnya Rp2.165 per batang
Golongan II: Cukai naik 11,8 persen; harga jual eceran terendah Rp1.465 per batang, sebelumnya Rp1.295 per batang
Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT
Golongan I: Cukai naik 4,7 persen; harga jual eceran terendah Rp1.375-Rp1.980 per batang, sebelumnya Rp1.250-Rp1.800 per batang
Golongan II: Cukai naik 4,2 persen; harga jual eceran terendah Rp865 per batang, sebelumnya Rp720 per batang
Golongan III: Cukai naik 3,3 persen; harga jual eceran terendah Rp725 per batang, sebelumnya Rp605 per batang
Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
Cukai naik 11,8 persen; harga jual eceran terendah Rp2.260 per batang, sebelumnya Rp2.055 per batang
Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
Golongan I: Cukai naik 4,7 persen; harga jual eceran terendah Rp950 per batang, sebelumnya Rp860 per batang
Golongan II: Cukai tetap; harga jual eceran terendah Rp200 per batang, tidak berubah dari tahun ini
Jenis Tembakau Iris (TIS)
Cukai tetap; harga jual terendah Rp55-Rp180, tidak berubah dari tahun ini
Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
Cukai tetap; harga jual terendah Rp290 per batang, tidak berubah dari tahun ini
Jenis Cerutu (CRT)
Cukai tetap; harga jual terendah Rp495-Rp5.500 per batang, tidak berubah dari tahun ini
Harga Rokok Elektrik dan Lainnya
Mengacu PMK Nomor 192/PMK.010/2022 Tentang Perubatan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau lainnya, berikut harga rokok elektrik dan tembakau lainnya:
Harga eceran minimum rokok elektrik padat Rp5.886 per gram
Harga eceran minimum rokok elektrik cair sistem terbuka Rp1.121 per mililiter
Harga eceran minimum rokok elektrik cair sistem tertutup Rp39.607 per cartridge
Tembakau molasses, tembakau hirup dan kunyah Rp242 per gram
Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia di
publik dan bertujuan untuk memberikan gambaran umum mengenai situasi terkini.
Untuk informasi yang lebih lengkap dan akurat, disarankan untuk merujuk pada
sumber-sumber resmi.
(IkaPressMediaOnline)
- Krisis Ekonomi Indonesia: Paradoks Meningkatnya Pinjaman OnlineMeskipun sedang berada di tengah krisis ekonomi, Indonesia telah menyaksikan lonjakan pinjaman online, khususnya yang menggunakan metode “Beli Sekarang Bayar Nanti” (BNPL) atau Bayar Nanti
- Mengungkap Terduga Jurnalis Mafia,Prof. Juhriyansyah DalleSeorang profesor, yang diidentifikasi sebagai Prof. Juhriyansyah Dalle, telah dituduh sebagai “jurnalis mafia” yang telah memanipulasi sistem akademik
- Suku Kajang, Lebih Dekat dengan Kehidupan Harmonis dengan AlamDi tengah-tengah kekhawatiran akan kerusakan lingkungan dan hilangnya keanekaragaman hayati, ada satu suku di Sulawesi Selatan yang telah memegang teguh prinsip keharmonisan manusia dengan alam selama ratusan tahun
- Kementerian Pendidikan Naikkan Penghasilan Dosen dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 44 Tahun 2024Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.
- Dukungan IKASI (Ikatan Alumni Teknik Sipil Universitas Jenderal Achmad Yani) Kepada Prodi Teknik Sipil Universitas Jenderal Achmad Yani dalam Kompetisi Jembatan NasionalIKASI (Ikatan Alumni Teknik Sipil Universitas Jenderal Achmad Yani) memberikan dukungannya kepada Jurusan Teknik Sipil Universitas Jenderal Achmad Yani dalam upaya mereka untuk berpartisipasi dalam Kompetisi Jembatan Nasional (KJI)
- IKA Unjani menyalurkan Bantuan Bencana Alam Gempa di Kabupaten Bandung, bekerja sama dengan Paguyuban Pasar Induk Cikopo Purwakarta dan PERI Unjani (Persatuan Istri-Istri Unjani)Bandung, tim dari Bidang Penanggulangan Bencana IKA Unjani bekerja sama dengan Paguyuban Pasar Induk Cikopo Purwakarta dan PERI Unjani memberikan bantuan gempa
- Shuttle Bus Berbahan Bakar Sampah Inovasi Ramah Lingkungan di Kota JogjaSi Thole, sebuah shuttle bus yang dikelola oleh Forum Komunitas Kawasan Alun-Alun Utara (FKKAU) dan terjadi dengan Pemkot Jogja, kini tengah menjalani masa uji coba
- Tujuh Dosen UGM Masuk 2% Ilmuwan Terbaik Dunia 2024Universitas Stanford dan Elsevier merilis daftar 2% Ilmuwan Terbaik Dunia 2024, yang menampilkan tujuh dosen dari Universitas Gadjah Mada (UGM)
- Update Permendikbud Ristek Nomor 44 Tahun 2024 Peningkatan Profesi, Karir, dan Pendapatan DosenMenteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, telah menandatangani Permendikbud Ristek Nomor 44 Tahun 2024
- Merevolusi Pengelolaan Sampah dengan Solusi Berbasis AImemanfaatkan AI dan machine learning untuk mengoptimalkan pemilahan sampah
Sekarang ga usah merokok deh
Sampai segitunya 😁☕
lol
😆