Operasi Patroli Laut Natuna Sebuah Kapal Ikan Asing Vietnam Ditangkap

Laporan nelayan Natuna yang mengungkapkan maraknya kapal ikan asing di Laut Natuna Utara, berhasil memicu aparat Indonesia turun ke lapangan dan menggelar patroli. Hasilnya, satu kapal ikan asing Vietnam berhasil ditangkap oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 17 Agustus 2024 lalu.

Kapal berbendera Vietnam ini kedapatan melakukan penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing di WPPNRI 711 perairan Laut Natuna, hanya 30 mil dari Pulau Laut, Kabupaten Natuna. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, mengatakan penangkapan dilakukan setelah gagal mendapatkan laporan nelayan Natuna.

Image Property By Tempo Bisnis

Dilansir dari Tempo,“Laporan nelayan Natuna itu menyebutkan maraknya KIA Vietnam yang mencuri ikan di Laut Natuna. Bahkan jaraknya hanya 30 mil dari Pulau Laut, Kabupaten Natuna,” kata Dr. Pung Nugroho Saksono, atau akrab disapa Ipunk.Ipunk menjelaskan, setelah mendapatkan laporan nelayan tersebut, ia langsung kapal meminta patroli Orca 03 melakukannya di lokasi tempat kejadian. Namun, sampai di sana, kapal Orca 03 tidak menemukan KIA Vietnam yang mencuri ikan. “Setelah itu saya baru perintahkan untuk mengejar ke perbatasan (Indonesia dan Vietnam),” kata Ipunk.

Akhirnya, di perbatasan, Orca 03 berhasil menangkap satu kapal ikan asing berbendera Vietnam dengan kondisi sedang menurunkan jaring. Selain itu, di atas kapal bernama BV 93481 TS ditemukan satu ton ikan rucah dan sembilan anak buah kapal.Ipunk menjelaskan, setelah penangkapan Orca 03, PSDKP mendapatkan penghalang-halangan oleh kapal patroli aparat Vietnam. Tak hanya menghalang-halangi, kata Ipunk, kapal patroli Vietnam juga meminta Orca 03 melepaskan nelayan yang ditangkap.

“Alhamdulillah (penangkapan) berhasil, meskipun pada saat penangkapan sempat adanya pihak aparat negara Vietnam, menghalang-halangi untuk kami bawa, dan itu menjadikan bergening anggota kami,” kata Ipunk.

Menurut data terbaru, dari Januari sampai dengan saat ini, Ditjen PSDKP berhasil mengamankan 116 Kapal Pencuri Ikan Ilegal. Pencurian terdiri atas 100 Kapal Ikan Indonesia (KII) dan 16 KIA. (Sumber: Kementerian Kelautan dan Perikanan)Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia telah meningkatkan upaya untuk mengatasi masalah penangkapan ikan ilegal di perairan nasional. Menurut laporan dari Food and Agriculture Organization (FAO) tahun 2020, Indonesia telah mengurangi tingkat penangkapan ikan ilegal sebesar 90% sejak tahun 2015. (Sumber: FAO).Penangkapan kapal ikan asing Vietnam ini, Indonesia kembali menunjukkan komitmennya untuk melindungi sumber daya kelautan dan perikanan nasional.

Sumber:

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO).
Tempo bisnis



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

New Report

Close

Lewat ke baris perkakas