KPU Jawa Barat Umumkan Hasil Verifikasi Administratif Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat telah mengumumkan hasil verifikasi administratif terhadap empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat 2024. Pada tanggal 27-29 Agustus 2024, keempat pasangan calon tersebut mendaftar sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2024.

Mereka adalah Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan, Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie, Acep Adang-Gitalis Dwi, dan Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja. Namun, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar, Adi Saputro, mengatakan bahwa keempat pasangan calon tersebut belum memenuhi syarat administratif.

Menurut Adi, keempat pasangan calon tersebut masih memiliki beberapa syarat yang belum lengkap, seperti dokumen salinan yang kurang, ijazah belum legalisir, dan LHKPN. KPU telah melakukan proses verifikasi secara administratif dan faktual sejak tanggal 27 Agustus 2024 hingga 4 September 2024.

Adi mengimbau agar keempat pasangan calon tersebut menggunakan waktu tiga hari untuk mempersiapkan syarat yang belum lengkap. “Telah kita laksanakan verifikasi secara faktual dan keempatnya belum memenuhi syarat. Kami tidak bisa sampaikan satu-satu karena sangat banyak, variatif sekali. Nanti list akan kami sampaikan dan kami terima dalam masa perbaikan,” ucap Adi.

Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni, juga mengatakan bahwa verifikasi administratif telah dilakukan dengan beragam tahap, sampai pengecekan ke instansi soal keabsahan dokumen. Ia pun mewanti-wanti agar para pasangan calon dapat segera melengkapi kekurangan administratif tersebut.

“Semoga hari ini bisa dituntaskan, jadi kekurangannya masih bisa masuk dalam dokumen perbaikan terkait dokumen yang dibutuhkan. Hari ini akan diberikan kelengkapan yang harus diperbaiki dan hasil pemeriksaannya, mengingat 83 hari lagi menuju Pilkada dan kurang dari sebulan yakni 22 September akan kami tetapkan Paslon, nomor Paslon, sampai DPT tingkat Provinsi,” ucap Ummi.

Dengan demikian, keempat pasangan calon tersebut harus segera mempersiapkan syarat yang belum lengkap dan mengembalikan dokumen yang diperlukan sebelum tanggal 8 pukul 23.59 WIB.

Sumber:

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

New Report

Close

Lewat ke baris perkakas