Peraturan Pajak Baru untuk Rumah yang Dibangun Sendiri

Mulai tahun 2025, masyarakat yang membangun rumah sendiri tanpa kontraktor akan dikenakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 2,2% menjadi 2,4%. Kenaikan ini sejalan dengan rencana pemerintah untuk menaikkan PPN dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) No. 7 Tahun 2021.Berdasarkan Pasal 7 UU HPP, tarif PPN sebesar 12% akan mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025. Adapun tarif PPN untuk rumah yang dibangun sendiri saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.

Peraturan tersebut menyatakan bahwa tarif PPN untuk rumah yang dibangun sendiri adalah 20% dari tarif PPN umum. Oleh karena itu, ketika tarif PPN umum naik menjadi 12% pada tahun 2025, tarif PPN untuk rumah yang dibangun sendiri akan menjadi 2,4%.

Kriteria rumah yang dibangun sendiri yang akan dikenakan pajak.

  1. konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis. dan/atau baja
  2. Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha
  3. luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 m2
  4. Kegiatan membangun sendiri dapat dilakukan secara sekaligus dalam jangka waktu tertentu atau secara bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 tahun.
  5. Jika kegiatan membangun sendiri secara bertahap lebih dari 2 tahun, kegiatan tersebut merupakan kegiatan membangun bangunan terpisah yang sepanjang memenuhi ketentuan poin nomor 1, 2, dan 3

Nantinya, PPN yang harus dibayarkan akan dihitung, dipungut, dan disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri dengan besaran tertentu. Besarannya merupakan hasil perkalian 20% dengan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.

Pada pasal 4 aturan tersebut dituliskan bahwa saat terutangnya PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri terjadi saat mulai dibangunnya bangunan sampai dengan bangunan selesai. Tempat PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri yaitu tempat bangunan tersebut didirikan.Sebagai catatan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri sudah berlaku sejak April 2022.

Sumber :

CnnIndonesia

Detik

Media Oline Internet




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

New Report

Close

Lewat ke baris perkakas