Update Permendikbud Ristek Nomor 44 Tahun 2024 Peningkatan Profesi, Karir, dan Pendapatan Dosen

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, telah menandatangani Permendikbud Ristek Nomor 44 Tahun 2024, sebuah peraturan baru yang bertujuan untuk meningkatkan tata kelola profesi, karier, dan penghasilan dosen. Peraturan setebal 28 halaman ini resmi ditandatangani dan diundangkan pada 18 September 2024.

Ketentuan Utama

Permendikbud Ristek Nomor 44 Tahun 2024 mencakup berbagai aspek profesi, karier, dan penghasilan dosen, meliputi:

  • Profesi Dosen : Peraturan ini menguraikan status dan peran Dosen.
  • Karier Dosen : Peraturan ini membahas tentang manajemen kinerja dosen.
  • Pendapatan Dosen : Peraturan ini mengatur tentang pendapatan dosen
  • Isi Permendikud Nomor 44 Tahun 2024 Aturan baru ini juga mengganti beberapa aturan lain terkait dosen di perguruan tinggi sebelum Permendikbud Nomor 44 Tahun 2024 muncul. Berikut Peraturan Menteri yang dicabut atas diundangkannya Permendikbud Ristek Nomor 44 Tahun 2024:

Ketentuan Baru

PROFESI-KARIER-PENGHASILAN-DOSEN 2024 PERMENDIKBUDRISTEK NO. , BN 2024/NO. , HLM.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG PROFESI, KARIER,
DAN PENGHASILAN DOSEN

ABSTRAK : – bahwa untuk meningkatkan tata kelola profesi dan karier Dosen yang lebih baik,
efektif, dan efisien, serta memberikan kepastian hukum terhadap pemberian
tunjangan serta penghasilan bagi Dosen, perlu menyesuaikan ketentuan profesi,
karier, dan penghasilan Dosen;

  • bahwa beberapa pengaturan mengenai profesi, karier, dan penghasilan Dosen
    pada perguruan tinggi sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan
    kebutuhan masyarakat saat ini, sehingga perlu diganti;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, serta untuk
    melaksanakan ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
    Guru dan Dosen, Pasal 71 ayat (4) dan Pasal 72 ayat (6) Undang-Undang Nomor 12
    Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Pasal 4 ayat (7), Pasal 5 ayat (5), Pasal
    9 ayat (4), Pasal 10 ayat (7), dan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 37
    Tahun 2009 tentang Dosen, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan,
    Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen;
  • Dasar Hukum Permendikbudristek ini adalah:
    a. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
    1945;
    b. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
    c. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan,
    Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
    d. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28
    Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan,
    Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana telah diubah dengan
    Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16
    Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan,
    Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi
    dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
  • Dalam Peraturan Menteri ini diatur status dan jabatan akademik dosen, kualifikasi
    dan kompetensi dosen, pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan
    pemberhentian dosen, sertifikasi dosen, beban kerja dosen, kode etik dosen,
    pengelolaan kinerja dosen, rencana pengembangan karier dosen, penugasan
    dosen, promosi dan demosi dosen, profesor kehormatan, gaji dosen, dan
    penghasilan lain dosen.
    CATATAN : – Permendikbudristek ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Sumber:

Permendikbud Nomor 44 Tahun 2024




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

New Report

Close

Lewat ke baris perkakas