Larangan Menjual Rokok Eceran, Bagian dari PP Kesehatan

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan . Salah satu isi peraturan ini adalah larangan menjual rokok eceran, yang termaktub dalam Pasal 434 ayat (1) huruf c PP Kesehatan.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa “Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik”. Artinya, pemerintah melarang penjualan rokok batang satuan alias diedarkan, kecuali untuk cerutu dan rokok elektronik.

Selain itu, pemerintah juga melarang penjualan rokok dan rokok elektrik dalam radius 200 meter dari pusat pendidikan dan tempat bermain anak. Tujuan dari larangan ini adalah untuk mengurangi konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin , menjelaskan bahwa pengesahan Peraturan Pemerintah ini merupakan salah satu langkah dari transformasi kesehatan guna membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan inklusif.

“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar Budi.

PP Kesehatan ini juga beberapa pengaturan lainnya, seperti larangan iklan pada makanan saji yang melebihi ketentuan batas maksimal kandungan GGL, peringatan kesehatan bergambar atau pictorial health warning (PHW) pada kemasan rokok yang memuat menjadi 50 persen, serta izin aborsi dengan syarat.

Dengan adanya peraturan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesehatan dan mengurangi angka kematian akibat penyakit yang terkait dengan konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya.

Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penerapan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. PP ini terdiri atas 1172 pasal dan ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta, tertanggal 26 Juli 2024, dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada tanggal yang sama



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

New Report

Close

Lewat ke baris perkakas